Peringatan HUT Pemerintah Kota Yogyakarta

Hari ini, 73 tahun yang lalu Undang-undang No.17 tahun 1947 tentang Pembentukan Haminte-Kota Yogyakarta ditetapkan. Peristiwa ini menandakan berdirinya Pemerintah Kota Yogyakarta. UU Tersebut menyatakan bahwa wilayah Kasultanan dan Pakualaman serta beberapa daerah dari Kabupaten Bantul yang sekarang menjadi Kecamatan Kotagede dan Umbulharjo ditetapkan sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan nama Haminte Kota Yogyakarta dengan M. Enoch sebagai Walikota pertama .

Pada tahun 1950, Haminte menjadi Kota Praja Yogyakarta. Dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka UU nomor 18 tahun 1965 diberlakukan sehingga sebutan Kota Praja diganti menjadi Kotamadya Yogyakarta yang merupakan Daerah tk II yang dipimpin oleh Walikotamadya.

Kemudian, dengan diperluasnya otonomi daerah, melalui Undang-undang No.22 Tahun 1999, sebutan Kotamadya Dati II Yogyakarta diubah menjadi Kota Yogyakarta dengan Walikota sebagai Kepala Daerahnya.

Pada hari jadinya yang ke-73 kali ini, Pemerintah Kota Yogyakarta mengangkat semangat Hamemayu hayuning praja, Hamemangun raharjaning kutha atau Mewujudkan tata pemerintahan yang baik untuk membangun kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kota Yogyakarta. Semangat ini didasarkan atas tekad Pemerintah Kota Yogyakarta untuk hadir sebagai pramu praja (pelayan masyarakat) dalam mewujudkan Yogyakarta yang sejahtera dan makmur.