Kebijakan umum sistem manajemen keamanan informasi di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut:

  1. Informasi merupakan salah satu aset utama dalam bisnis yang diselenggarakan oleh Organisasi. Oleh karena itu, kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi perlu dikelola sehingga keamanannya dapat terjaga.
  2. Penerapan sistem manajemen keamanan informasi di Organisasi mengacu pada standar ISO/IEC 27001:2013 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
  3. Manajemen puncak dinas/Organisasi senantiasa menunjukkan kepemimpinan dan komitmen untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi di organisasi.
  4. Kebijakan keamanan informasi harus dikomunikasikan ke seluruh pegawai dan pihak ketiga terkait melalui media komunikasi yang ada agar dipahami dengan mudah dan dipatuhi.
  5. Organisasi akan selalu berusaha meningkatkan kepedulian (awareness), pengetahuan, dan keterampilan tentang keamanan informasi bagi karyawan internal maupun pihak eksternal yang terkait.  
  6. Organisasi melaksanakan kajian dan mengelola risiko-risiko terkait keamanan informasi berdasarkan kerentanan (vulnerability) dan ancaman (threat) yang ada pada setiap aset maupun proses.
  7. Jika ada kerentanan dan ancaman yang berpotensi mengganggu keamanan informasi maka semua pihak yang berkepentingan wajib melaporkannya kepada Chief Information Security Officer (CISO) atau anggota Tim SMKI.
  8. Seluruh pimpinan di semua tingkatan bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi efektivitas penerapan kebijakan ini di seluruh unit kerja/bagian di bawah pengawasannya.
  9. Seluruh pegawai bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi keamanan aset informasi serta mematuhi kebijakan dan prosedur keamanan informasi yang telah ditetapkan.
  10. Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini dan kebijakan lain yang terkait akan dikenai sanksi administratif seperti pencabutan hak akses sistem informasi dan/atau tindakan pendisiplinan lain sesuai peraturan yang berlaku.
  11. Organisasi berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi.


Kebijakan dan prosedur yang bersifat lebih teknis akan dibuat secara terpisah dan ditetapkan dengan merujuk prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam pernyataan kebijakan ini.

 

Yogyakarta, 27 Juni 2023

( Pedoman ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta
di Yogyakarta, 27 Juni 2023 ).