WORKSHOP PRA NIKAH BAGI PEMUDA

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2 perkawinan adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Menikah tidak hanya menyatukan dua orang yang saling mencintai, namun juga menyatukan dua keluarga besar, oleh karena itu menikah tidak oleh dilakukan secara sembarangan. Akhir-akhir ini kasus tentang pernikahan sedang menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat luas. Perlu adanya tindakan preventif untuk mencegah semakin banyaknya kasus-kasus tentang pernikahan yang tidak diinginkan. Berangkat dari permasalahan itulah, Kemantren Kotagede mengadakan Workshop Pra Nikah Bagi Pemuda pada tanggal 8 April 2021 di pendopo Kemanmtren Kotagede. Acara tersebut dihadiri oleh anggota Karang Taruna di wilayah Kemantren Kotagede. Adapun narasumber dalam acara tersebut adalah Kepala Puskesmas Kotagede 1, dr. Nur Wahyuningsih, MPH, Penghulu Madya KUA Kemantren Kotagede, Saeful Anwar, MSi, dan Mantri Pamong Praja Kotagede, Rajwan Taufiq, SIP., M.Si. Materi yang disampaikan antara lain mengenai kesehatan reproduksi pada remaja dan persiapan pernikahan menurut undang-undang. Kedepannya, Mantri Pamong Praja Kotagede, Rajwan Taufiq berharap para pemuda di wilayah Kemantren Kotagede dapat lebih aware dengan pernikahan  dan kesehatan seksual.