Sosialisasi PKL Terkait Aturan PPKM Mikro
KOTAGEDE - Senin (28/06) Kemantren Kotagede mengadakan sosialisasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Kemasan Kotagede terkait dengan aturan PPKM Mikro. Sosialisasi tersebut diadakan terkait adanya Instruksi Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Kota Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Insruksi Walikota tersebut disampaikan bahwa jam operasional untuk toko swalayan, toko jejaring, pusat perbelanjaan/mall, kawasan pertokoan, destinasi pariwisata, dan bioskop hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 20.00.
Mantri Pamong Praja Kotagede, Rajwan Taufiq, S.IP., M.Si didampingi Kepala Jawatan Keamanan Kemantren Kotagede, Gunawan Heri Mulyono memberikan arahan adanya aturan baru dalam pemberlakuan PPKM Mikro kali ini. Rajwan berharap para PKL di wilayah Kemantren Kotagede untuk dapat menaati aturan baru ini. Hal tersebut terkait semakin meningkatnya kasus COVID-19 di Kota Yogyakarta beberapa minggu ini. Oleh karena itu adanya kesadaran dari segala pihak untuk lebih memperketat potokol kesehatan guna menekan kenaikan kasus positif di Kota Yogyakarta, khususnya di Kemantren Kotagede.