PPKM Darurat, Kemantren Kotagede Terapkan Take Away
KOTAGEDE - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 17/INSTR/2021 tentang PPKM Darurat di Daerah Istimewa Yogyakarta mulai melaksanakan PPKM Darurat hingga ke wilayah RT/RW dimana berpotensi menyebarkan COVID-19. Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kemantren Kotagede telah menerapkan beberapa kebijakan diantaranya adalah pemberlakuan sistem take away atau dibawa pulang saat membeli makanan.
Mantri Pamong Praja Kotagede, Rajwan Taufiq, S.IP., M.Si menjelaskan kebijakan tersebut diambil guna menekan angka penyebaran COVID-19 di wilayah Kemantren Kotagede. Selain itu, Rajwan berharap dengan kebijakan tersebut potensi kerumunan pun bisa dihindari. Selama ini Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Karanglo juga diberikan arahan dan edukasi dalam melaksanakan PPKM Darurat diberlakukan, salah satunya adalah dengan memasang himbauan atau rambu-rambu untuk wajib memakai masker saat membeli makanan, dan apabila pembeli tidak memakai masker maka tidak akan dilayani.
Kemantren Kotagede juga melakukan monitoring terhadap para pedagang yang berjualan dimalam hari bersama dengan Polsek Kotagede, Koramil Kotagede, BKO, dan perangkat kelurahan. Monitoring dilakukan selama PPKM Darurat untuk memberikan edukasi dan arahan kepada para pedagang agar tetap mematuhi aturan yang ada.