Tata Cara Memperoleh Santunan Kematian
KOTAGEDE- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta mengeluarkan kebijakan santunan kematian. Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian . Maksud diberikannya Santunan Kematian untuk membantu meringankan beban keluarga anggota keluarga yang meninggal dunia, dengan tujuan untuk meringankan biaya pemakaman.
Adapun Tata Cara untuk memperoleh Santunan Kematian tersebut dapat dilihat disini