Penyuluhan PKL Terkait dengan Kegiatan Perekonomian
KOTAGEDE – Penyuluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan kegiatan yang dilaksanakan berkaitan dengan perekonomian masyarakat. Penyuluhan tersebut berlangsung pada 17 dan 18 Mei 2022 pukul 09.00-12.00 di Pendopo Kemantren Kotagede. Peserta penyuluhan PKL terdiri atas pedagang di Jalan Kemasan dan Karanglo berjumlah 70 orang. Adapun yang berlaku sebagai narasumber, yaitu Penggiat UMKM Rr. Wiwiek Ngesti Widanin Dyah dan Hafidh Rifky Adiyatna, S.Si., M.B.A.
Pedagang Kaki Lima atau biasa disebut dengan PKL merupakan sebuah komunitas pedagang yang berjualan memanfaatkan area pinggir jalan raya dengan gerobak atau lapak. Istilah PKL sudah ada sejak masa penjajahan kolonial Belanda yang berdasarkan peraturan pemerintahan menetapkan bahwa setiap jalan raya yang dibangun hendaknya menyediakan trotoar dengan lebar luas lima kaki sehingga terciptalah Pedagang Lima Kaki (buah pikiran dari pedagang yang berjualan di trotoar dengan lebar lima kaki).
Rr. Wiwiek Ngesti Widanin Dyah menyampaikan seorang pedagang kaki lima (PKL) harus memiliki izin untuk berdagang di lokasi yang sudah ditentukan serta syarat mengajukan izin berdagang yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta No. 62 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 45 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 26 Tahun 2002 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima. Selain itu, adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKL, diantaranya menjaga kebersihan, menjual produk yang berkualitas, pelayanan yang berbasis pada keramahan penjual serta memperhatikan estetika dan tempat yang digunakan untuk usaha. Adapun program Gandeng Gendong yang mendukung para pedagang dengan konsep 5K, yaitu Kampung, Kampus, Pemkot, Korporat, dan Komunitas.
Sementara itu, narasumber Hafidh Rifky Adiyatna, S.Si., M.B.A. menyampaikan suatu usaha perlu perencanaan bisnis, diantaranya fokus pada target yang disertai cara untuk mencapainya dan fokus mengukur hasil dari setiap proses yang dilakukan. Pengelolaan Keuangan PKL juga perlu diperhatikan dengan memisahkan keuangan pribadi dengan usaha, disiplin membuat laporan keuangan sederhana, serta menyisihkan untuk dana dana darurat dan dana pengembangan.