Sosialisasi Anti Korupsi

KOTAGEDE - Kamis (10/11) telah terlaksana Sosialisasi Anti Korupsi yang bertempat di Pendopo Abdi Praja Kemantren Kotagede dengan narasumber Bapak Indaruwanto Eko Cahyono yang merupakan anggota DPRD Yogyakarta serta Bapak Suyatno S.H., M.H. perwakilan dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Sosialisasi tersebut diselenggerakan oleh Inspektorat Kota Yogyakarta serta dihadiri oleh ASN Kemantren Kotagede dan tokoh masyarakat di lingkungan wilayah Kemantren Kotagede. Acara berlangsung interaktif karena materi yang disampaikan merupakan isu yang sangat penting serta familiar dengan beberapa kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Mantri Pamong Praja, Bapak Komaru Ma'arif S.I.P, M.Si. memberikan sambutan serta berpesan kepada peserta sosialisasi agar saling mengingatkan dan menjaga kepada siapapun dan di lingkungan manapun agar jangan sampai melakukan tindakan korupsi, bahkan dalam hal sekecil apapun terkadang karena ketidaktahuan bahwa kegiatan yang dilakukan itu termasuk korupsi atau tidak sehingga perlu benar-benar diperhatikan terutama dalam bekerja melayani rakyat.

“Korupsi yang terjadi saat ini telah mengalami perubahan, sebelumnya belum terekspos namun saat ini sudah sangat banyak berita kasus korupsi yang terjadi dan hampir menjadi sebuah kebiasaan. Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi ialah faktor personal yang menyangkut dengan keimanan seseorang atau pengetahuan beragama, adanya rasa yang tidak cukup puas dan selalu ingin lebih, hukuman terhadap kasus korupsi yang tidak membuat pelaku menjadi jera, serta pengawasan yang masih kurang optimal” tutur Indaruwanto Eko Cahyono. Sementara itu, Bapak Suyatno S.H., M.H. memaparkan pengertian korupsi menurut KBBI, yaitu penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan dan sebagainya untuk keperluan pribadi. Adapun cirri-ciri korupsi yang perlu diperhatikan, diantaranya merahasiakan motif; ada keuntungan yang ingin diraih, berhubungan dengan kekuasaan/ kewenangan tertentu, berlindung di balik pembenaran hukum, melanggar kaidah kejujuran dan norma hukum, serta mengkhianati kepercayaan. Berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 terdapat 33 jenis tindak pidana yang dapat dikategorikan sebagai korupsi kemudian dikelompokkan dalam 7 jenis korupsi:

  1. Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan Negara
  2. Korupsi yang berkaitan dengan suap menyuap
  3. Korupsi yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan
  4. Korupsi yang berkaitan dengan pemerasan
  5. Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan curang
  6. Korupsi yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Korupsi yang berkaitan dengan gratifikasi.