KOTAGEDE- Mal Pelayanan Publik adalah tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas kegiatan penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu daerah serta pelayanan Badan Usaha Milik nNegara (BUMN),Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)  dan swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman dengan mengintegrasikan sistem pelayanan publik dimana pelayanan satu sama lain terdapat keterkaitan dalam satu lokasi atau gedung tertentu yang dikombinasikan denga nkegiatan jasa dan ekonomi lainnya.

Kota Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang telah melakukan penandatanganan komitmen penyelenggaraan MPP bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Tujuan penandatangannan komitmen adalah wujud keseriusan kepala daerah dalam membnerikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui MPP. Mal Pelayanan Publik sebagai sektor perizinan melayani berbagai jenis perizinan. Berikut jenis-jenis perizinan yang dapat diurus di Mal Pelayanan Publik dengan mekanismenya.