Santunan Kematian (Berdasarkan Perwal Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2023)

KOTAGEDE- Salah satu Program Layanan yang ada di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu pemberian santunan kematian. Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian.Sasaran pemberian santunan Kematian adalah Mendiang. Mendiang adalah laki-laki atau perempuan yang meninggal dunia dan tercantum dalam Data Penduduk KSJPS dan/atau DTKS dengan syarat tertentu. Santunan diberikan kepada Ahli Waris.

Pelayanan mengenai santunann kematian ini bertempat di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang bertempat di Lantai 1 (Ruang Pelayanan Loket 7) Jalan Kenari No.56 Yogyakarta ( Komplek Balaikota)

Berikut adalah tata cara pengajuan dan persyaratan permohonan santunan kematian: