Rapat Koordinasi dengan Kader GISA  sekelurahan Kemantren Kotagede

KOTAGEDE- bertempat di Pendopo Abdi Praja Kemantren Kotagede telah terlaksana Rapat Koordinasi dengan Kader GISA Kelurahan Purbayan, Kelurahan Prenggan, dan Kelurahan Rejowinangun dengan narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. Acara dibuka dengan sambutan oleh Mantri Anom Kotagede, Bapak Drs. Waris Sumarwoto kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Decky Setiawan Putra, S.Kom., M.Eng., selaku Pengelola Sistem Informasi Kependudukan.

Adapun beberapa materi yang disampaikan, yaitu pengertian GISA, tugas kader GISA, dan kompensasi untuk kader GISA. Kader masyarakat tertib Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) merupakan sebuah gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran semua pihak (masyarakat, lembaga pengguna, dan pemerintah) akan pentingnya tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk). Adapun dasar hukum GISA Keputusan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Nomor 4 /Disdukcapil/Tahun 2023 Tentang Pembentukan Kader Masyarakat Tertib Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (Dermatib Gisa) Kota Yogyakarta. Tujuan GISA diantaranya Sadar kepemilikan dokumen kependudukan, Sadar pemutakhiran data kependudukan, Sadar pemanfaatan data kependudukan untuk semua urusan, Sadar pelayanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat.

Decky Setiawan Putra, S.Kom. memaparkan tujuan kader GISA dalam membantu administrasi kependudukan warga, diantaranya Sebagai contoh dan pelopor kepemilikan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di wilayah Kampung, Sebagai pendorong Masyarakat mewujudkan tertib kepemilikan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di wilayah Kampung masing-masing, Sebagai penggerak masyarakat untuk mewujudkan dan mensukseskan GISA di Kota Yogyakarta, Sebagai pemohon/ pelapor dalam pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sebagai kompensasi untuk kader GISA dalam kegiatan membantu pengurusan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mendapat Honor Rp. 10.000,- per Dokumen dengan wilayah kegiatan dan operasional dikampung di Wilayah tempat tinggalnya.