Sosialisasi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan

KOTAGEDE – bertempat di Pendopo Abdi Praja Kemantren Kotagede telah terlaksana Sosialisasi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta yang dihadiri oleh Bapak Mantri Pamong Praja Kemantren Kotagede, Komaru Ma’arif, S.I.P., M.Si. dan Trisminingsih, S.Sos. selaku pembicara serta pengurus RW. Dalam acara tersebut Bapak Mantri Pamong Praja memberikan sambutan dan menyampaikan bahwa sosialisasi seperti ini sangat penting untuk menumbuhkan kesadaran dalam tertib administrasi kependudukan termasuk pada penduduk yang rentan dapat terbantu dengan fasilitas yang tersedia.

Selanjutnya, Ibu Trisminingsih, S.Sos. perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta menyampaikan terdapat dua hal yang penting untuk diketahui bagi masyarakat, pertama kesadaran memiliki dokumen administrasi kependudukan yang umum digunakan dalam kehidupan sehari-hari seperti KK, KTP, dan Akta Kelahiran. Kedua, kesadaran untuk update/pemutakhiran data kependudukan sehingga sekecil apapun perubahan data untuk bisa segera dilaporkan.

Disampaikan pula menurut Permendagri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan,  pengertian Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen kependudukan yang disebabkan oleh bencana alam dan kerusuhan sosial. Adapun pendataan dan penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, meliputi penduduk korban bencana alam, penduduk korban bencana sosial, orang terlantar, dan komunitas terpencil. Selain penduduk rentan, pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan juga dilakukan terhadap penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah Negara dan atau tanah dalam kasus pertanahan