Kemantren Kotagede Menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK)

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kemantren Kotagede ditertibkan. Komaru Ma’arif, SI.P., M.SI. mengungkapkan penertiban APK ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan Kemantren Kotagede dari himbauan Pemerintah Kota Yogyakarta (4/1). Adapun APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar regulasi, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (perwal) Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Penertiban APK yang melanggar tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu/Peserta Pemilihan atau tanda gambar Peserta Pemilu/Peserta Pemilihan yang dipasang untuk keperluan Kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu/Peserta Pemilihan.

Menurut Peraturan Wali Kota (perwal) Yogyakarta nomor 75 tahun 2023 tentang APK dan bahan kampanye pemilu dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota BAB III pasal 5, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk dipasang APK, diantaranya:

  1. Ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, Jalan Margo Mulyo, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Pangurakan, Jalan Sultan Agung (dari simpang empat Pasar Sentul sampai ke simpang tiga Jalan Gajah Mada), Jalan Panembahan Senopati, dan Jalan Ahmad Dahlan;
  2. Setiap simpang yang berhubungan langsung dengan ruas sebagaimana dimaksud dalam huruf a di dalam jarak 25 (dua puluh lima) meter dari sudut simpang, kecuali di tanah persil kantor partai politik dan tanah persil tempat diselenggarakannya pertemuan atau rapat Peserta Pemilu/Peserta Pemilihan;
  3. Bangunan Pojok Beteng Kraton, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, Komplek Pemandian Taman Sari, Kawasan Istana Kraton Ngayogyakarto, Kawasan Istana Kadipaten Puro Pakualaman, Situs Warungboto dan Taman Adipura termasuk ruang manfaat jalan di depannya;
  4. Alun-Alun Utara, Alun-Alun Selatan Karaton Ngayogyakarto Hadiningrat, Alun–Alun Sewandanan Kadipaten Puro Pakualaman yang meliputi lapangan dan ruang manfaat jalan di sekitarnya;
  5. rumah sakit, puskesmas, sekolah/pesantren, dan perguruan tinggi;
  6. tempat ibadah agama dan penghayat kepercayaan;
  7. taman makam pahlawan;
  8. gedung atau fasilitas milik Pemerintah/Pemerintah Daerah termasuk ruang manfaat jalan di depannya;
  9. jembatan (termasuk jembatan kereta api dan jembatan penyeberangan), jalan layang, terminal bus, halte/shelter bus, pasar, stasiun kereta api, Tempat Khusus Parkir Ngabean, Tempat Khusus Parkir Senopati, Tempat Khusus Parkir Sriwedani, Tempat Khusus Parkir Limaran, Taman Parkir Abu Bakar Ali, Tempat Khusus Parkir Malioboro I, dan Tempat Khusus Parkir Malioboro II;
  10. ruang terbuka hijau, kecuali pada saat pertemuan terbatas/pertemuan tatap muka;
  11. badan jalan, divider jalan, dan median jalan; dan
  12. tiang bendera milik Pemerintah/Pemerintah Daerah, tiang dan papan nama jalan, tiang rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, tiang CCTV, tiang infrastruktur pasif telekomunikasi, tiang lampu antik, tiang listrik, tiang telepon, tiang alat pengatur isyarat lalu lintas, taman jalan, dan pohon yang berada di ruang manfaat jalan.

Menurut Dovi selaku Ketua Panwascam Kotagede, APK yang melanggar regulasi di wilayah Kemantren Kotagede dan telah dilaporkan di Bawaslu Kota Yogyakarta sejumlah 169 buah APK. Penertiban APK di wilayah Kemantren Kotagede dilakukan oleh BKO dan Jawatan Keamanan Kemantren Kotagede, Kepala Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan, Panwascam Kotagede, Polsek Kotagede, serta Koramil Kotagede pada tanggal 5 s/d 11 Januari 2024. APK yang ditertibkan adalah APK yang berada di jalan non protokol, karena APK yang melanggar di jalanan protokol ditertibkan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta, sehingga beberapa titik lokasi yang dilakukan penertiban APK oleh Kemantren Kotagede meliputi Jalan Retnodumilah, Jalan Rejowinangun, Jalan Kebun Raya, Jalan Nyi Pembayun, Jalan Kemasan, Jalan Nyi Wiji Adisara, serta sekitaran Psar Legi Kotagede.