SOSIALISASI PERDA DIY TENTANG PEMANFAATAN TIK OLEH DISKOMINFO DIY DI KECAMATAN KOTAGEDE

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2019 tetntang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Pendopo Abdi Praja Kecamatan Kotagede pada Selasa 25 Februari 2020. Kegiatan ini dihadiri Ketua/pengurus Rukun Warga (RW), Rukun Kampung (RK), Lurah Se-Kecamatan Kotagede, Camat Kotagede, Sekcam, Polsek dan Koramil Kotagede.

Kepala Diskominfo DIY Roni Primantohari, menyampaikan bahwa harapannya pemanfaatan TIK membantu mengenalkan budaya, warisan, bangunan, yang ada di Kotagede. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka memperkenalkan kepada masyarakat bahwa DIY sudah memiliki Perda tentang Pemanfaatan TIK.

Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK bertujuan: meningkatkan Pelayanan Publik; mendukung terwujudnya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; membentuk jaringan TIK dalam daerah antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa/Kelurahan serta antar Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa/Kelurahan; dan mewujudkan pemerintahan berbasis data yang terintegrasi dan kolaboratif antar daerah.