Layanan Kependudukan

  1. Melalui Jogja Smart Service (JSS)

  2. Melalui Whatsapp (WA)
    Pelayanan Kartu Keluarga, KTP, Mutasi, dan KIA melalui WA 0821-3758-9077
    - Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian melalui WA 0851-5647-4750
    - Konsolidasi data NIK/KK bermasalah melalui WA 0895-0793-3383
    Dengan format Nama/NIK/Jenis Keperluan

  3. Konsultasi Melalui Telepon
    - Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (0274) 557062
    - Layanan Konsolidasi Data (0274) 587490

 

KARTU KELUARGA

  • Penerbitan KK Baru

  1. Surat pengantar RT / RW
  2. Fotokopi buku nikah / akta nikah bagi yang statusnya sudah menikah
  3. Surat keterangan pindah / datang
  4. Surat kedatangan dari liuar negeri bagi yang baru datang dari luar negeri 
  • Penerbitan KK Karena Perubahan

  1. Dokumen pendukung perubahan (ijazah, akta lahir, dsb)

  2. KK asli

  • Penerbitan KK Karena Penambahan/Pengurangan Anggota Keluarga

  1. Akta kelahiran / akta lahir / akta kematian / dokumen pendukung lain
  2. KK asli
  3. Buku nikah / akta nikah bagi yang sudah menikah
  • Penerbitan KK Karena Hilang

  1. Surat kehilangan dari kepolisian
  2. Fotokopi identitas

 KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).

    1. Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)) Baru

                      Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli;
      2.  Akta Kelahiran Asli;
      3. Pas Foto Formal Anak Berwarna;
      4. Kartu Identitas Anak (KIA) Lama (usia 0-5 tahun) bagi yang perpanjangan.

 

    1. Perubahan Data Kartu Identitas Anak (KIA)

                      Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli yang sudah diperbaiki;
      2. KIA Lama;
      3. Akta Kelahiran Asli;
      4. Pas Foto Formal Anak Berwarna.

 

    1. Kartu Identitas Anak (KIA) Hilang

                      Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli;
      2. Surat Kehilangan dari kepolisian;
      3. Akta Kelahiran Asli;
      4. Pas Foto Formal Anak Berwarna.

 

    1. Kartu Identitas Anak (KIA)Rusak

                      Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli;
      2. KIA Asli Pemohon
      3. Akta Kelahiran Asli;
      4. Pas Foto Formal Anak Berwarna.

 

  •  KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).

    1. Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru

                      Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli.

 

    1. Perubahan Data Kartu Tanda Penduduk (Ubah Biodata)

                      Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli yang sudah diperbaiki;

      2. KTP Lama.

 

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Hilang

                      Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli;

      2. Surat Kehilangan dari kepolisian.

 

    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rusak

                      Persyaratan :

      1. Kartu Keluarga Asli;

      2. KTP Asli Pemohon.

 

  • SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA (SKTS)

Pengurusan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Whatsapp denga Nomor 0821-3758-9077.

                      Persyaratan :

      1. KTP Asli Pemohon (daerah asal);

      2. Kartu Keluarga Asli yang akan ditempati.

 

  • AKTA KEMATIAN

Pengurusan Akta Kematian dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).

                      Persyaratan :

      1.  Surat Kematian dari instansi kesehatan (Puskemas/RS) atau lurah;

      2.  Kartu Keluarga Asli;

      3.  KTP Asli yang sudah meninggal;

      4. KTP Asli Pemohon.

 

  • AKTA KELAHIRAN

Pengurusan Akta Kelahiran dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).

                      Persyaratan :

      1.  Surat Kelahiran dari instansi kesehatan (Puskemas/RS) atau lurah;

      2.  Kartu Keluarga Asli;

      3.  KTP Asli Orang Tua;

      4. Buku/Akta Nikah Orang Tua.