Daftar Layanan
1.048xLayanan Kependudukan
-
Melalui Jogja Smart Service (JSS)
-
Melalui Whatsapp (WA)
- Pelayanan Kartu Keluarga, KTP, Mutasi, dan KIA melalui WA 0821-3758-9077
- Pelayanan Akta Kelahiran dan Kematian melalui WA 0851-5647-4750
- Konsolidasi data NIK/KK bermasalah melalui WA 0895-0793-3383
Dengan format Nama/NIK/Jenis Keperluan -
Konsultasi Melalui Telepon
- Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (0274) 557062
- Layanan Konsolidasi Data (0274) 587490
KARTU KELUARGA
-
Penerbitan KK Baru
- Surat pengantar RT / RW
- Fotokopi buku nikah / akta nikah bagi yang statusnya sudah menikah
- Surat keterangan pindah / datang
- Surat kedatangan dari liuar negeri bagi yang baru datang dari luar negeri
-
Penerbitan KK Karena Perubahan
-
Dokumen pendukung perubahan (ijazah, akta lahir, dsb)
-
KK asli
-
Penerbitan KK Karena Penambahan/Pengurangan Anggota Keluarga
- Akta kelahiran / akta lahir / akta kematian / dokumen pendukung lain
- KK asli
- Buku nikah / akta nikah bagi yang sudah menikah
-
Penerbitan KK Karena Hilang
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Fotokopi identitas
KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA) dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).
-
- Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA)) Baru
Persyaratan :
-
-
- Kartu Keluarga Asli;
- Akta Kelahiran Asli;
- Pas Foto Formal Anak Berwarna;
- Kartu Identitas Anak (KIA) Lama (usia 0-5 tahun) bagi yang perpanjangan.
-
-
- Perubahan Data Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan :
-
-
- Kartu Keluarga Asli yang sudah diperbaiki;
- KIA Lama;
- Akta Kelahiran Asli;
- Pas Foto Formal Anak Berwarna.
-
-
- Kartu Identitas Anak (KIA) Hilang
Persyaratan :
-
-
- Kartu Keluarga Asli;
- Surat Kehilangan dari kepolisian;
- Akta Kelahiran Asli;
- Pas Foto Formal Anak Berwarna.
-
-
- Kartu Identitas Anak (KIA)Rusak
Persyaratan :
-
-
- Kartu Keluarga Asli;
- KIA Asli Pemohon
- Akta Kelahiran Asli;
- Pas Foto Formal Anak Berwarna.
-
-
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).
-
-
Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Baru
-
Persyaratan :
-
-
-
Kartu Keluarga Asli.
-
-
-
-
Perubahan Data Kartu Tanda Penduduk (Ubah Biodata)
-
Persyaratan :
-
-
-
Kartu Keluarga Asli yang sudah diperbaiki;
-
KTP Lama.
-
-
-
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Hilang
-
Persyaratan :
-
-
-
Kartu Keluarga Asli;
-
Surat Kehilangan dari kepolisian.
-
-
-
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Rusak
-
Persyaratan :
-
-
-
Kartu Keluarga Asli;
-
KTP Asli Pemohon.
-
-
-
SURAT KETERANGAN TINGGAL SEMENTARA (SKTS)
Pengurusan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Whatsapp denga Nomor 0821-3758-9077.
Persyaratan :
-
-
-
KTP Asli Pemohon (daerah asal);
-
Kartu Keluarga Asli yang akan ditempati.
-
-
-
AKTA KEMATIAN
Pengurusan Akta Kematian dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).
Persyaratan :
-
-
-
Surat Kematian dari instansi kesehatan (Puskemas/RS) atau lurah;
-
Kartu Keluarga Asli;
-
KTP Asli yang sudah meninggal;
-
KTP Asli Pemohon.
-
-
-
AKTA KELAHIRAN
Pengurusan Akta Kelahiran dilayani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta melalui Jogja Smart Service (JSS).
Persyaratan :
-
-
-
Surat Kelahiran dari instansi kesehatan (Puskemas/RS) atau lurah;
-
Kartu Keluarga Asli;
-
KTP Asli Orang Tua;
-
Buku/Akta Nikah Orang Tua.
-
-