SEJARAH KEMANTREN

Kotagede adalah sebuah kota lama yang terletak di Yogyakarta bagian selatan yang secara adminisratif terletak di kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul. Sebagai kota kuno bekas ibukota Kerajaan Mataram Islam yang berdiri tahun 1532 M. Kotagede merupakan daerah budaya dengan banyak peninggalan sejarah yang terlihat dari arsitektur bangunan maupun kehidupan sosial budaya.

Sebagai bekas ibukota kerajaan Mataram Islam pada pemerintahan Panembahan Senapati, Kotagede menyisakan peninggalan arkeologis yang jauh lebih bermakna. Selain itu, ia tetap  eksis sebagai kota lama yang berahan dengan dinamikanya hingga saat ini. Secara umum dapat dikatakan bahwa Kotagede masa lalu merupakan kota pusat kegiatan-kegiatan politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Konsep tatanan kawasan tradisional Jawa di Kotagede menggunakan empat elemen (catur gatra) yaitu rumah raja, pasar alun—alun dan masjid diterapkkan pada penataan awal kawasan pemukiman. Sampai saat ini terlihat hanya tempat ibadah berupa masjid (Masjid Ageng) dan lokasi pasar (Pasar Gede Kotagede). Pasar Gede Kotagede atau sekarang dikenal pasar Kotagede merupakan pusat kegiatan aktivitas ekonomi sejak zaman kerajaan Mataram Islam hingga kini. Akses untuk menuju pasar Kotagede yang berhubungan dengan ada tiga jalan yaitu Jalan Mondarakan, Jalan Kemasan dan Jalan Karang Lo.

Nilai sejarah dan budaya di kawasan Kotagede tercermin pada arsitektur rumah tinggal dan kehidupan sosial masyarakatnya. Berdasarkan gaya arsitekturnya, rumah tradisional di kawasan Kotagede dibedakan yaitu, rumah Kalang (Sudagaran) dan tradisional Jawa (rumah Joglo). Rumah Kalang bercirikan arsitektur Eropa yang disesuaikan dengan budaya dan alam sekitar. Sedangkan rumah tradisional memiliki ciri atap joglo dengan atap meninggi atau memuncak di bagian tengah yang disebut brunjung dan konsul kayu berukir yaang disebut bahu dhanyang. Hal yang menarik yaitu halaman rumah-rumah lama di Kotagede biasanya dibatasi dengan pagar tembok yang tinggi dengan satu regol utama, sehingga jalan-jalan di perkampungan diapit oleh pagar-pagar tersebut.

Latar Belakang

Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Prinsip penyelenggaraan desentralisasi adalah otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah. Pemerintah Daerah harus mengoptimalkan pembangunan daerah yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pemerintah daerah dan masyarakat di daerah lebih diberdayakan sekaligus diberi tanggung jawab yang lebih besar untuk mempercepat laju pembangunan daerah.

Sejalan dengan hal tersebut, maka implementasi kebijakan otonomi daerah telah mendorong terjadinya perubahan, baik secara struktural, fungsional maupun kultural dalam tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial yaitu menyangkut kedudukan, tugas pokok dan fungsi kecamatan yang sebelumnya merupakan perangkat wilayah dalam kerangka asas dekonsentrasi, berubah statusnya menjadi perangkat daerah dalam kerangka asas desentralisasi. Sebagai perangkat daerah, Camat dalam menjalankan tugasnya mendapat pelimpahan kewenangan dari dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.

 

Tujuan Pembentukan

Untuk mengetahui maksud dibentuknya Kecamatan dalam sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dapat dipahami melalui ketentuan Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan

Dasar Hukum Pembentukan

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012Undang Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Waktu Pembentukan

-

Cakupan Kewenangan

Camat Juga berperan sebagai kepala wilayah(wilayah kerja, namun tidak memiliki daerah dalam arti daerah kewenangan), karena melaksanakan tugas umum pemerintahan di wilayah kecamatan, khususnya tugas-tugas atributif dalam bidang koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang - undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan. Oleh karena itu, kedudukan camat berbeda dengan kepala instansi pemerintahan lainnya di kecamatan, karena penyelenggaraan tugas instansi pemerintahan lainnya di kecamatan harus berada dalam koordinasi Camat.

 

Riwayat Struktur Organisasi

Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin Oleh Camat/Distrik Sehingga dari pengertian tersebut, kedudukan kecamatan merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota.

Maksud adanya kecamatan adalah dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan: "Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan".

Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat/Distrik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah (merujuk pada ketentuan Ayat (1) Pasal 224 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Berdasarkan pengertian ini, maka kedudukan Camat/Distrik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.

Kecamatan diklasifikasi atas:

  1. Kecamatan Tipe A yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang besar; dan
  2. Kecamatan Tipe B yang dibentuk untuk kecamatan dengan beban kerja yang kecil

 

Riwayat Pergantian Pimpinan

  1. Drs. Mardjuki ( 2002-2005)
  2. Drs. Sularto Sugianto (2005-2008)
  3. Drs. Rumpis Triminarto (2008-2012)
  4. Drs. Nur Hidayat, M.Si (2012-2017)
  5. Rajwan Taufiq, S.I.P, M.Si (2017-2022)
  6. Komaru Ma'arif, S.IP, M.Si (2022 – Sekarang)

 

 

Sumber Referensi:

Tim Penyusun Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta. 2018. Menguak Kejayaan Bangunan Masa Lalu Kota Yogyakarta. Yogyakarta: Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.

Sujarweni, V. Wiranata. 2021. Menelusuri Jejak Mataram Islam di Yogyakarta. Yogyakarta: Penerbit Anak Hebat Indonesia.

https://kebudayaan.jogjakota.go.id/page/index/kawasan-kotagede diakses pada 17 Mei 2022