Siap Tegakkan Perda dalam Formasi Baru BKO Kemantren Kotagede

KOTAGEDE- Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain: (1) Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada, (2) Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, (3) Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada, dan (4) Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada. Dengan formasi baru BKO Satpol PP Kemantren Kotagede di tahun 2025 ini, siap melaksanakan ketugasan untuk menegakan perda dan mengurangi angka pelanggaran perda di wilayah Kemantren Kotagede.

Pada tahun 2025 ini terjadi perubahan formasi pada BKO Satpol PP Kemantren Kotagede, diantaranya Ach. Solihin menjadi Komandan Regu (Danru) BKO Satpol PP Kemantren Kotagede, sebelumnya Beliau Danru di Kemantren Danurejan. Sementara untuk anggota BKO Satpol PP Kemantren Kotagede ada 6 orang diantaranya Sutarso, AF. Munir, Yuli Sopyan, Ifa Kusuma Rahmatika, dan Kustantin Nadzaruddin. Pada awal 2025 ini, Tim BKO Satpol PP Kemantren Kotagede sudah melaksanakan ketugasan operasi ketertiban masyarakat, dalam rangka penegakan Perda, seperti penertiban PKL di jalan kemasan, terdapat PKL yang menggunakan badan jalan untuk berjualan. BKO Satpol PP Kemantren Kotagede menghimbau kepada ybs untuk memindahkan dagangannya agar tidak menutupi badan jalan. Selain penertiban PKL, BKO Satpol PP Kemantren Kotagede juga melakukan pembersihan sampah visual (spanduk, rontek, umbul-umbul, pamflet) di wilayah Kemantren Kotagede seperti yang dilakukan di sepanjang jalan Gedong Kuning Selatan dan  jalan Mentaok dan jalan watu canteng, terdapat 12 rontek yang dibersihkan karena pemasangan yang tidak sesuai dengan aturan. BKO Satpol PP Kemantren Kotagede juga melakukan penertiban ijin PBG, seperti yang dilakukan di wilayah Tinalan Kelurahan Prenggan Kemantren Kotagede, terdapat pembangunan yang belum memiliki ijin PBG, sehingga dihimbau untuk mengurus ijin PBG terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembangunan.

Selain melaksanakan tindakan penertiban nonyustisial, BKO Satpol PP Kemantren Kotagede juga melaksanakan ketugasan pengamanan wilayah umum, seperti pengamanan pada kegiatan-kegiatan yang ada di wilayah, seperti pada bulan Januari 2025 ini, Tim BKO Satpol PP Kemantren Kotagede telah melaksanakan pengamanan pada kegiatan kegiatan di wilayah seperti monitoring dan pengamanan kegiatan relaksasi Pon (Reresik lapangan karang, karang lo, lan kemasan saben senin pon), pengamanan kegiatan ibadah di Gereja Kristen Jawa Kotagede, serta sejumlah kegiatan di kelurahan. Dengan semangat  di tahun baru dan formasi baru, Tim BKO Satpol PP Kemantren Kotagede bertekad lebih fokus untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.